摘要:Petjalanan UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman telahmencapai usia 25 tahun. Dalam usia setua itu banyak hal-hal yang perlu ditelaah dan dikajiulang. "Equality before the law"; peradilan yang sederhana; cepat; dan biaya ringan merupakankajian yang menarik. Wajah lembaga peradilan kita ditentukan oleh orang-orang yang terlibat di dalamnya: Hakim; jaksa; Pengacara; sampai pada Panitera. Adanya dualisme; yaitu hakim mempunyai pimpinan Ketua MA dan Menteri Kehakiman; dikhawatirkan akan mengganggu tugas hakim dalam menegakkan keadilan.