标题:NASIONALISASI PERUSAHAAN MODAL ASING: IDE NORMATIF PENGATURAN HUKUMNYA DALAM UU NO. 25 TAHUN 2007 DAN RELEVANSINYA DENGAN KONSEP NEGARA HUKUM KESEJAHTERAAN PANCASILA DALAM UUD NRI TAHUN 1945
摘要:engaturan hukum nasionalisasi perusahaan modal asing dalam UU No. 25 Tahun 2007 merupakan upaya Indonesia mengendalikan isu globalisasi ekonomi dalam penanam modal; yang didasarkan atas ide normatif mewujudkan kedaulatan ekonomi dan politik Indonesia; untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional; yang mengedepankan potensi bangsa dan negara dengan tidak menutup diri pada masuk masuknya modal asing dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia; sehingga ide normatif dimaksud; mempunyai relevansi dengan konsep Negara Hukum Kesejahteraan Pancasila dalam UUD NRI Tahun 1945; yang membolehkan nasionalisasi perusahaan modal asing; dengan persyaratan kondisional; tujuan dan prosedural. Selanjutnya; asas-asas hukum yang merefleksikan ide normatif pengaturan hukum nasionalisasi perusahaan modal asing dalam UU No. 25 Tahun 2007 tersebut adalah asas kepastian hukum; asas keterbukaan; asas akuntabilitas; asas perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal; dan asas kemandirian; yang dikonkritisasi hukum dalam UU No. 25 Tahun 2007 jis. UU No. 30 Tahun 1999 yang membolehkan nasionalisasi perusahaan modal asing; dengan persyaratan; yaitu: 1. kepentingan negara menghendaki; 2. berdasarkan undang-undang; 3. disertai kompensasi sesuai dengan asas-asas hukum internasional; 4. diselesaikan secara nonlitigasi dalam kerangka hukum alternatif penyelesaian sengketa; dan 5. diselesaikan melalui arbitrase; jika alternatif penyelesaian sengketa tidak berhasil.
关键词:Nasionalisasi;Perusahaan Modal Asing;Negara Hukum Kesejahteraan Pancasila