首页    期刊浏览 2025年05月02日 星期五
登录注册

文章基本信息

  • 标题:Kajian Yuridis Peralihan Hak Cipta Sebagai Objek Wakaf
  • 本地全文:下载
  • 作者:Heniyatun Heniyatun ; Puji Sulistyaningsih ; Heni Hendrawati
  • 期刊名称:Jurnal Hukum Novelty
  • 印刷版ISSN:1412-6834
  • 电子版ISSN:2550-0090
  • 出版年度:2017
  • 卷号:8
  • 期号:1
  • 页码:91-107
  • DOI:10.26555/novelty.v8i1.a5529
  • 出版社:Universitas Ahmad Dahlan
  • 摘要:Penelitian ini mengkaji tentang objek wakaf berupa Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2004, Pasal 16 ayat (3), bahwa Hak Cipta merupakan salah satu lingkup KI, yang dapat menjadi objek wakaf. Demikian dalam UU Nomor 28 Tahun 2014, bahwa salah satu peralihan Hak Cipta adalah dengan diwakafkan. Perlu dipahami ketika akan mewakafkan hak cipta apakah yang akan diwakafkan hak ekonominya atau hak moralnya saja, atau keduanya, karena hak moral melekat pada diri pencipta, apakah dapat dialihkan. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur peralihan hak cipta sebagai objek wakaf. Jika hak cipta dialihkan melalui wakaf bagaimana akibat hukumnya, karena terkait dengan hak moral yang melekat pada pencipta. Selain itu juga untuk mengetahui bagaimana keabsahan wakaf hak cipta tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis dan diolah secara kualitatif. Pendekatan yang digunakan melalui pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa prosedur peralihan hak cipta sebagai objek wakaf secara teknis sama dengan objek wakaf yang lain, yang membedakan hanya ikrar wakafnya saja, selain itu juga disyaratkan adanya surat pendaftaran(maksudnya adalah pencatatan) ciptaan dari Dirjen KI Kementerian Hukum dan HAM. Akibat hukumnya adalah ketika wakif sudah mewakafkan maka haknya sudah beralih pada penerima wakaf. Namun hak yang dapat beralih hanya hak ekonominya saja, sedangkan hak moral tetap melekat pada diri pencipta (wakif), perlindungan hukum untuk hak cipta sesuai yang diberikan oleh Undang-Undang Hak Cipta (sesuai dengan hasil ciptaannya), sehingga wakaf hak cipta ini sifatnya sementara. Mengenai keabsahan batasan waktu wakaf dengan objek hak cipta, para ulama (responden) membolehkan wakaf dengan batasan waktu. Hal ini sesuai dengan kemanfaatan dari wakaf tersebut.
  • 关键词:Hak Cipta; Peralihan Hak Cipta; Objek Wakaf
国家哲学社会科学文献中心版权所有