摘要:Penelitian ini bertujuan untuk memahami kebijakan pidana penjara seumur hidup dalam KUHP dan RUU KUHP 2012, memahami Kebijakan Pidana Penjara Seumur Hidup bagi terpidana dan keluarganya dilihat dari aspek kesejahteraan masyarakatdan perlindungan masyarakat serta menganalisis formulasi modifikasi kebijakan pidana penjara seumur hidup dalam rangka mencapai tujuan pemidanaan.Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil dalam penelitian ini (1) Kebijakan pidana penjara seumur hidup dalam KUHP bertujuan pengimbangan penderitaan, penyelenggaraan masyarakat yang tentram dan penjeraan pelaku. RUUKUHP 2012 bertujuan pencegahan tindak pidana, penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dimasyarakat, memasyarakatkan kembali terpidana, serta membebaskan rasa bersalah pada diri terpidana; (2)Kebijakan Pidana Penjara Seumur Hidup bagi terpidana dan keluarganya hanya diorientasikan pada perlindungan masyarakat. sebab terpidana harus menjalani pemidanaan dipenjara selama hidupnya. Kesejahteraan masyarakat tidak terwujud, sebab hakim hanya berorientasi pada persamaan penderitaan; (3) Kebijakan pidana penjara seumur hidup Indoneisa tertinggal dari negara lain. sebab tidak ada modifikasi pemidanaan sebagaiperlindungan individu terpidana. Simpulan (1) KUHP berorientasi pada perlindungan masyarakat sedangkan RUU KUHP 2012 berorientasi pada perlindungan masyarakat dan perlindungan individu; (2) Pidana penjara seumur hidup hanya berorientasi pada perlindungan masyarakat; (3) Modifikasi pemidanaan merupakan bentuk perlindungan individu terpidana.
其他摘要:The objective of this research is to understand the policy of life imprisonment in the KUHP and RUU KUHP 2012, understanding the policy of life imprisonment for the prisoners and his family from the point of view of social welfare and social defense and t
关键词:Kesejahteraan Masyarakat; Perlindungan Masyarakat; Pidana Penjara Seumur Hidup
其他关键词:Social defence; Social Welfare; Life Imprisonment