摘要:Pemerintah dan Bank Indonesia membuat peraturan terkait dengan program Anti Pencucian Uang yang memuat prinsip mengenali pengguna jasa/Customer Due Dilligence yang kemudian diperluas oleh Bank Indonesia dengan prinsip mengenali pengguna jasa lebih mendalam/Enhanced Due Dilligence. Pelaksanaan Customer Due Dilligence dan Enhanced Due Dilligence serta pengawasan dari perbankan dan Bank Indonesia perlu untuk diketahui sebagai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan pendekatan kualitatif, jenis penelitian yuridis sosiologis, pengambilan data dilakukan dengan teknik wawancara dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Customer Due Dilligence dilakukan pada saat calon nasabah membuka rekening, adanya transaksi mencurigakan, transaksi tunai lebih dari atau sama dengan Rp 500.000.000,00, dan pihak bank meragukan kebenaran informasi pengguna jasa. Enhanced Due Dilligence dilakukan pada calon nasabah Politically Exposed Person saat membuka rekening. Pengawasan internal bank saat pengguna jasa melakukan hubungan usaha, dual checking dan register tersendiri bagi Politically Exposed Person, pelaporan transaksi mencurigakan dan transaksi tunai, pembagian kewenangan pegawai, adanya pelatihan bagi pegawai terkait tindak pidana pencucian uang, dan terdapat pengkinian data nasabah. Pengawasan Bank Indonesia dengan membuat aturan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang dan mengawasi pelaksanaannya. Simpulan dari penelitian adalah Customer Due Dilligence diimplementasikan pada saat melakukan hubungan usaha dengan pengguna jasa. Customer Due Dilligence tidak diimplementasikan pada saat transaksi dengan Walk In Customer dengan nominal lebih dari atau sama dengan Rp 100.000.000,00. Enhanced Due Dilligence diimplementasikan pada saat melakukan hubungan usaha dengan Politically Exposed Person, namun tidak dilakukan Enhanced Due Dilligence untuk keluarga Politically Exposed Person. Pengawasan bank dilakukan pada saat melakukan hubungan usaha dengan mapping wilayah, pembagian kewenangan pada pegawai, pelaporan transaksi mencurigakan dan transaksi tunai. Namun tidak dilakukan pengawasan bagi non nasabah. Pengawasan Bank Indonesia terkait dengan Program Anti Pencucian Uang yaitu membuat aturan terkait Customer Due Dilligence dan Enhanced Due Dilligence dan mengawasi pelaksanaanya.
其他摘要:Indonesian government and Bank Indonesia made a regulation of anti money laundry in order to prevent any money laundry done by person using banking facilities. Those regulation accomodate a principle of knowing the customer/Customer Due Dilligece broaden
其他关键词:Customer Due Dilligence; Enhanced Due Dilligence; Money Laundry