摘要:Badan hukum asing adalah merupakan salah satu subyek hukum yang sah di Indonesia,sehingga badan hukum asing diperkenankan untuk mendirikan Perseroan di Indonesia. Kedudukan badan hukum asing dalam pemilikan tanah di Indonesia adalah dengan menjadi pemegang hak pakai dan hak sewa. Kedudukan badan hukum asing dalam pembagian badan hukum di Indonesia adalah termasuk badan hukum privat dan publik,dengan alasan yaitu secara eksplisit dinyatakan bahwa badan hukum asing dapat memiliki modal yaitu berupa modal asing untuk berinventasi di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan boleh menjadi pendiri perseroan sesuai dengan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Hal ini masuk dalam kategori badan hukum privat dan Hak pakai dapat diberikan kepada badan perwakilan negara asing dan organisasi internasional yang tidak menjalankan usaha atau kegiatan untuk memperoleh penghasilan. Hal ini masuk dalam kategori badan hukum publik..
其他摘要:Foreign legal enterprises is a legal subject of Indonesia law,so they are allowed to establish a company in Indonesia. The position of foreign enterprises on land ownership in Indonesia is to be the stakeholder of used and rental rights. The position of f