摘要:Salah satu fungsi perguruan tinggi yang tercermin dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat) dimaksudkan untuk menghasilkan produk ilmiah yang dilakukan melalui penelitian hukum. Produk ilmiah tersebut bervariasi menurut bobotnya, mulai dari yang sangat sederhana sampai yang berbobot tinggi, apakah dihasilkan oleh mahasiswa atau dosen sebagai peneliti dan menurut forum di mana produk tersebut dikomunikasikan atau dipublikasikan. Penentuan tinggi rendahnya nilai bobot suatu karya ilmiah ditentukan pula oleh kriteria masing-masing jenjang pendidikan tinggi (S-1, S-2 dan S-3) oleh nilai kegunaan pada masyarakat maupun oleh peranannya dalam pengembangan suatu disiplin ilmu tertentu. Pertanyaan yang kemudian lahir yaitu bagaimana sistem penulisan pustaka pada sebuah karya tulis ilmiah dalam pembuatan tugas akhir mahasiswa maupun dalam suatu penelitian hukum? Penulisan tersebut haruslah merujuk pada satu sistem penulisan yang baik dan benar serta diakui secara nasional dan internasional.