摘要:YouTube, Instagram, maupun Facebook memudahkan masyarakat membagikan informasi termasuk karya kreatif video parodi. Secara umum, parodi dibuat sebagai respon kritikan terhadap suatu karya ataupun wujud ekspresi kekaguman. Tulisan ini bertujuan untuk mendiskusikan pengaturan hukum video parodi yang dialihwujudkan dari karya ciptaan lainnya serta perlindungan pencipta dan pemegang hak cipta karya sinematografi yang diadaptasi menjadi video parodi yang dikomersialisasikan. Artkel ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil studi menunjukkan bahwa parodi mendapat perlindungan hukum hak cipta baik secara nasional maupun internasional. Parodi yang diadaptasi dari karya sinematografi untuk tujuan komersial wajib mendapat izin dari pencipta asal. Video parodi yang bentuknya sama dengan karya yang diadaptasi yaitu berupa karya sinematografi, dalam konteks ciptaan, belum memperoleh perlindungan yang jelas karena terdapat rumusan norma kabur pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Pengaturan yang jelas terhadap video parodi diperlukan karena ciptaan ini walaupun dibuat berdasarkan karya ciptaan lainnya, tetapi memiliki muatan-muatan khas yang merupakan hasil kreativitas pencipta video parodi. Pengaturan yang jelas menjadi semakin penting, khususnya ketika parodi dibuat untuk tujuan komersial agar tidak merugikan perlindungan karya ciptaan asal yang dialihwujudkan atau diadaptasi.
关键词:Perlindungan Hak Cipta;
Karya Sinematografi;
Video Parodi; Komersial.